PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Watpeg terdiri dari : a. Subbagian Pemisahan dan Penyaluran Kerja; b. Subbagian Mental dan Kesejahteraan; dan c. Subbagian Jasmani.
