PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 638
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Tunjangan selanjutnya disebut Seksi Tunjangan dipimpin oleh Kepala Seksi Tunjangan disebut Kasi Tunjangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan, serta standarisasi teknis di bidang administrasi tunjangan dan hak Veteran RI, tunjangan janda, duda dan yatim-piatu Veteran RI.
