PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 637
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Gelar Kehormatan dan Tanda Jasa selanjutnya disebut Seksi Gelar Kehormatan dan Tanda Jasa dipimpin oleh Kepala Seksi Gelar Kehormatan dan Tanda Jasa disebut Kasi Gelhor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standarisasi teknis di bidang administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara serta gelar kehormatan Veteran RI.
