PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 610
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Bagian Datin menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan; dan c. pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data.
