PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 609
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Bagian Datin dipimpin oleh Kepala Bagian Data dan Informasi disebut Kabag Datin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pengolahan data dan penyajian informasi, pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data serta dokumentasi dan kepustakaan Ditjen.
