PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 581
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Subdirektorat Komsos melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang komunikasi sosial keveteranan RI; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan dan kerjasama komunikasi sosial keveteranan RI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan dan kerjasama komunikasi sosial keveteranan RI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan dan kerjasama komunikasi sosial keveteranan RI.
