PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 580
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Komunikasi Sosial selanjutnya disebut Subdirektorat Komsos dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi Sosial disebut Kasubdit Komsos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang komunikasi sosial keveteranan RI.
