PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 572
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tatakelola dan pengembangan sistem; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang tatakelola dan pengembangan sistem; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang tatakelola dan pengembangan sistem; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang tatakelola dan pengembangan sistem.
