PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 571
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Tata Kelola dan Pengembangan Sistem selanjutnya disebut Subdirektorat Tata Kelola dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tata Kelola dan Pengembangan Sistem disebut Kasubdit Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tatakelola dan pengembangan sistem industri nasional termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
