PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 567
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Subdirektorat Dagunind menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan industri pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang optimasi, improvisasi, promosi dan kerja sama;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang optimasi, improvisasi, promosi dan kerja sama; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang optimasi, improvisasi, promosi dan kerja sama.
