PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 566
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Pendayagunaan Industri selanjutnya disebut Subdirektorat Dagunind dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pendayagunaan Industri disebut Kasubdit Dagunind mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendayagunaan industri pertahanan.
