PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 556
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Subdirektorat Tekhan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan penerapan teknologi pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan dan penerapan teknologi pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan dan penerapan teknologi pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pengembangan dan penerapan teknologi pertahanan.
