PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 555
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Teknologi Pertahanan selanjutnya disebut Subdirektorat Tekhan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Teknologi Pertahanan disebut Kasubdit Tekhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan teknologi pertahanan.
