PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 483
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Pemeliharaan Jaringan selanjutnya disebut Subbagian Harjaring dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan Jaringan disebut Kasubbag Harjaring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan komputer dan pemeliharaan jaringan komunikasi data serta pemberian bimbingan teknis teknologi informasi Ditjen.
