PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 482
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Penyajian Informasi selanjutnya disebut Subbagian Sajiinfo dipimpin oleh Kepala Subbagian Penyajian Informasi disebut Kasubbag Sajiinfo mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dokumentasi dan pengelolaan kepustakaan serta penyimpanan bahan data dan informasi kegiatan Ditjen.
