PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin PNS selanjutnya disebut Subbagian Mingakplin PNS dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin PNS disebut Kasubbag Mingakplin PNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pelaksanaan kebijakan administrasi dan penegakan disiplin PNS Kementerian.
