PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian In PNS terdiri dari : a. Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin PNS; b. Subbagian Mutasi dan Jabatan Fungsional; dan c. Subbagian Pengolahan Data dan Formasi.
