PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 458
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Pengendalian Anggaran TNI AL dan TNI AU selanjutnya disebut Seksi Dalgar TNI AL dan TNI AU dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Anggaran TNI AL dan TNI AU disebut Kasi Dalgar TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AL dan TNI AU.
