PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 457
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Pengendalian Anggaran TNI AD selanjutnya disebut Seksi Dalgar TNI AD dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Anggaran TNI AD disebut Kasi Dalgar TNI AD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD.
