PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 455
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Dalprogar B menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
