PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 454
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran B selanjutnya disebut Subdirektorat Dalprogar B dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran B disebut Kasubdit Dalprogar B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
