Pasal 450
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Subdirektorat Dalprogar A menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
