PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 449
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran A selanjutnya disebut Subdirektorat Dalprogar A dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran A disebut Kasubdit Dalprogar A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
