PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 439
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Anggaran Bantuan Proyek dan Industri Pertahanan selanjutnya disebut Seksi Garbanyek Indhan dipimpin oleh Kepala Seksi Anggaran Bantuan Proyek dan Industri Pertahanan disebut Kasi Garbanyek Indhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang administrasi pelaksanaan anggaran bantuan proyek dan industri pertahanan.
