PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 430
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran B selanjutnya disebut Subdirektorat Minlakgar B dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran B disebut Kasubdit Minlakgar B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
