PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 429
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Anggaran Mabes TNI selanjutnya disebut Seksi Gar Mabes TNI dipimpin oleh Kepala Seksi Anggaran Mabes TNI disebut Kasi Gar Mabes TNI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Mabes TNI.
