PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Induk PNS selanjutnya disebut Bagian In PNS dipimpin oleh Kepala Bagian Induk PNS disebut Kabag In PNS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
