PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Peg terdiri dari : a. Bagian Induk PNS; b. Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai; c. Bagian Karier Pegawai; d. Bagian Perawatan Pegawai; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
