PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 426
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Subdirektorat Minlakgar A menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
