PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 425
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran A selanjutnya disebut Subdirektorat Minlakgar A dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran A disebut Kasubdit Minlakgar A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI.
