PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Minlakgar terdiri dari :
a. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Administrasi Pelaksanaan Anggaran; b. Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran A; c. Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran B; d. Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran C; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
