PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 418
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Minlakgar menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, administrasi pelaksanaan anggaran Angkatan serta administrasi pelaksanaan anggaran khusus; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang bidang administrasi pelaksanaan anggaran; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
