Pasal 411
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Renprogar C menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran dukungan operasi, industri pertahanan, bantuan proyek dan pinjaman dalam dan luar negeri serta penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran dukungan operasi, industri pertahanan, bantuan proyek dan pinjaman dalam dan luar negeri serta penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran dukungan operasi, industri pertahanan, bantuan proyek dan pinjaman dalam dan luar negeri serta penerimaan negara bukan pajak; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang perencanaan program dan anggaran dukungan operasi, industri pertahanan, bantuan proyek dan pinjaman dalam dan luar negeri serta penerimaan negara bukan pajak.
