PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran C selanjutnya disebut Subdirektorat Renprogar C dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran C disebut Kasubdit Renprogar C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan program dan anggaran dukungan operasi, industri pertahanan dan bantuan proyek dan pinjaman luar negeri.
