PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 406
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Subdirektorat Renprogar B menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
