PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 405
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran B selanjutnya disebut Subdirektorat Renprogar B dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran B disebut Kasubdit Renprogar B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, AL dan AU.
