PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 397
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Anevrenprogar terdiri dari :
a. Seksi Analisis Perencanaan Program dan Anggaran; dan b. Seksi Evaluasi Perencanaan Program dan Anggaran.
