Pasal 396
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Anevminrenprogar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan program dan anggaran pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis dan evaluasi perencanaan sumber daya anggaran dan administrasi perencanaan; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan sumber daya anggaran dan administrasi perencanaan; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang analisa dan evaluasi analisis dan evaluasi perencanaan sumber daya anggaran dan administrasi perencanaan.
