Pasal 382
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Anevrenbang menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan serta sistem dan metode perencanaan pembangunan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan serta sistem dan metode perencanaan pembangunan; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan serta sistem dan metode perencanaan pembangunan; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan serta sistem dan metode perencanaan pembangunan.
