PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Tala menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan ketatalaksanaan Kementerian; b. penyiapan bahan penyusunan evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian; dan c. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.
