PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 340
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Sistem Jaringan Informasi Hukum selanjutnya disebut Seksi Jarinfokum dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem Jaringan Informasi Hukum disebut Kasi Jarinfokum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan sistem jaringan informasi hukum dan koordinasi antar jaringan.
