PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 338
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Infokum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. penyiapan bahan pengelolaan sistem jaringan informasi hukum; dan c. penyiapan bahan penyelenggaraan publikasi.
