PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 324
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Program Legislasi pertahanan selanjutnya disebut Seksi Proleghan dipimpin oleh Kepala Seksi Progam Legislasi Pertahanan disebut Kasi Proleghan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan program legislasi pertahanan.
