PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 323
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Peraturan Pelaksanaan selanjutnya disebut Seksi Turlak dipimpin oleh Kepala Seksi Peraturan Pelaksana disebut Kasi Turlak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri.
