PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 317
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Direktorat Kumstrahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang Perundang-Undangan; b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perundang-undangan, kajian pertahanan, hukum internasional, dan informasi hukum; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan strategi pertahanan di bidang perundang- undangan, kajian pertahanan, hukum internasional dan informasi hukum; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang Perundang-undangan, kajian pertahanan, hukum internasional dan informasi hukum; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
