PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 316
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Hukum Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Direktorat Kumstrahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direkturat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Hukum Strategi Pertahanan disebut Dir Kumstrahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perundang-undangan pertahanan negara, kajian pertahanan, hukum internasional, dan informasi hukum.
