PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 313
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Kawasan Militer selanjutnya disebut Seksi Wasmil dipimpin oleh Kepala Seksi Kawasan Militer disebut Kasi Wasmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan militer.
