PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 312
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Tata Ruang Pertahanan selanjutnya disebut Seksi TR Han dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Ruang Pertahanan disebut Kasi TR Han mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang wilayah pertahanan
