PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Subdirektorat TR melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi.
