PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 309
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Tata Ruang selanjutnya disebut Subdirektorat TR dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tata Ruang disebut Kasubdit TR mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang tata ruang wilayah pertahanan.
